?
KUPANG, MEHARANEWS.ONLINE,- Untuk menghindari hal � hal yang tidak diinginkan terkait belum ditangkapnya para pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan secara berencana oleh Roni Subu , Cs, terhadap korban Yoktan Tnunay, Arwadi Tnunay dan Benyamin Tnunay, maka polisi diminta segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang masih berkeliaran bebas diluar.
Permintaan ini disampaikan pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT selaku kuasa hukum korban kepada media ini, usai mendampingi kliennya membuat laporan polisi di Polres Kupang, Senin (30/11/2020).
�Kita minta polisi segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan Berencana, Roni Subu Cs, di Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STPL/ B/ 390/ XI/2020/NTT/POLRES KUPANG atas nama, Yoktan Tnunay dan Nomor : STPL/ B/389/ XI/2020/NTT/ POLRES KUPANG, atas nama Arwadi dan Benyamin Tnunay�. Pinta Muthiara Manafe SH,
Menurut Mutiara, langkah melakukan penangkapan tehadap pelaku, adalah demi kenyamanan para korban dan menghindari timbulnya hal � hal lain diluar yang tidak diinginkan. Apalagi kasus berdarah ini, terbilang sadis karena korban dikeroyok secara berencana di kebun milik korban dengan senjata tajam, kayu dan lemparan batu, hingga mengakibatkan para korban luka robek kena sabetan di bagian lengan kanan, kepala, tangan, dan bagian badan belakang. Bahkan sepeda motor korban Yoktan Tnunay pun di hancurkan pelaku.
Senada dengan Mutiara, salah satu tim kuasa hukum korban, Rama Vicky Mbura, SH, saat dimintai pendapatnya terkait kasus ini mengatakan, pihaknya dan tim sudah mendalami kasus tersebut sebagai suatu perbuatan tindak pidana Pengroyokan pasal 170 dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
Menurut Rama Mbura, peristiwa pengeroyokan yang dilakukan Roni Subu Cs terhadap korban, sudah jelas sebagai perbuatan tindak pidana pengeroyokan dimana pelakunya harus segera ditahan mengingat ancaman pidananya diatas lima tahun sebagaimana diamanatkan pasal 21 ayat (4) KUHAP.
Rama juga mempertanyakan terkait mengapa sampai hari ini tidak dilakukan olah TKP dan dipasang police line, Untuk mengamankan barang bukti lain yg ada di TKP pasca kejadian tersebut.
"Yang kita pertanyakan selaku tim kuasa hukum korban, kenapa polisi tidak melakukan olah TKP untuk memasang Polisi Line serta mengamankan barang bukti lain yang ada di TKP." Tanya Rama.
Hal ini juga dibenarkan para korban saat diwawancarai media ini. �Benar, kami dikeroyok secara bersama dan berencana oleh para pelaku Roni Subu, Cs yang sudah terlebihi dahulu berada di lokasi kebun milik kami. Saat kami tiba, mereka langsung menyerang kami secara bersamaan dengan lemparan batu, katapel, dan senjata tajam. Bapak saya diserang terlebihi dahulu oleh Roni Subu dengan parang. Saya kena pukul di badan dan kena sabetan parang di tangan, lengan dan luka robek karena berusaha membela bapak saya dari serangan Roni Subu, Cs. Mereka serang dan pukul bapak saya waktu masih di atas sepeda motor. Begitupun saudara saya Arwadi juga diserang dengan hantaman kayu di tubuh dan kepala luka robek oleh Defren Mamun. Dia juga berusaha membela diri dari serangan Defren dan sempat membalas serangan Defren �. Ungkap korban Yoktan Tnunay, diamini Arwadi Tnunay.
Informasi yang direkam media ini menyebutkan, awal mula timbulnya persoalan antara pihak pelaku dan korban adalah menyangkut masalah tanah warisan milik para korban yang di kelola para pelaku. Karena merasa sudah lama menggarap tanah tersebut maka pihak pelaku secara sepihak mengklaim tanah tersebut milik mereka, dan diduga mereka memalsukian dokumen tanah.
Bahkan pelaku secara sepihak melakukan pengukuran tanah secara sembunyi untuk mengurus sertiifikat tanah, namun diketahui pihak korban, hingga telah membuat pembatalan terkait pengurusan sertifikat tanah tersebut di kepada Kepala Desa setempat.
Sementara itu sang Kepala Desa, yang menurut pengakuan para korban sudah dua kali menyatakan mencabut masalah tersebut untuk dillakukan musyawah penyelesaian, ternyata masih juga mengeluarkan surat panggilan ke tiga kepada para korban untuk dilakukan penyelesaian tapi menuding pihak korban sebagai pihak penyerobot tanah.
�Sikap Kepala Desa ini patut dipertanyakan karena secara sepihak dan tidak tahu menahu mengeluarkan surat panggilan kepada kami sebagai pihak penyerobot. Padahal dia sendri yang menyatakan sudah mencabut masalah tersebut dan tidak mau urus lagi. Ada apa dibalik semuanya ini�. Tanya Yoktan Tnunay seraya mengatakan pihaknya juga telah melapor kasus tanah ini ke pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT�.Jelasnya.(RVM/TIM)




