Meharanews.online,- Kupang,- Soal ancaman warga Dusun Nauhadeoen, Desa Lekunik Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Propinsi NTT, Eduard Alunpah yang berencana akan melaporkan ke kepolisian Resor Rote Ndao untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dengan tudingan menipu dengan modus meminjam uangnya sebesar Rp 40 Juta dibantah Dicson Suwongto.
Kepada sejumlah media di Kupang didampingi Kuasa Hukum LBH Surya NTT yang diwakili salah satu staf, Anditya Benu, SH, Dicson Suwongto (49) Selasa 8 Desember 2020 menjelaskan bahwa tidak benar yang disebutkan dalam pemberitaan beberapa media online di Rote Ndoa yang menuding dirinya melakukan penipiun dengan modus pinjam uang Rp 40 Juta Rupiah.
Discon menegaskan bahwa dirinya meminjan uang sebesar 40 Juta Rupiah kepada Eduard Alunpah dengan rincian pinjaman tanggal 16 April 2016 sebesar Rp 10 Juta, lalu 18 April 2016 sebasar 20 juta , tanggal 3 Mei 2016 Sebesar 7,5 juta Rupiah dan terakhir pada tanggal 8 Mei 2016 sebesar 2,5 juta lima rupiah dengan isi perjanjian akan melunasi dengan cara 2 tahap yaitu tahap pertama tenggang waktu yang ditentukan sesuai perjanjian Maret-Juli 2020.
"Karena kondisi covid-19 saya menyampaikan pembayaran dilakukan dengan sistim cicilan pinjaman akan dicicil 5 juta setiap tanggal 30 dengan batas waktu bulan juli 2021 dan itu disepakati bersama, ada saksinya serta bukti kwitansi,"ungkap Dicson Suwongto.
Dikatakan Dicson selama ini dirinya sudah membayar bunga 10 persen berdasarkan kesepakatan bersama karena kondisi covid 19. Selama ini dirinya bayar bunga bahkan hubungannya baik dengan pak Eduard Alunpah, jadi tidak benar yang diberitakan media bahwa dirinya menipu dengan modus meminjam uang Rp 40 juta rupiah.
"Bagaimana saya tipu kalau cicilan sudah saya bayar bahkan tanggal jatuh tempo pembayaran sesuai dengan perjanjian belum lewat ," beber Dicson Suwongto.
Terhadap persoalan ini Salah satu Staf Lembaga Batuan Hukum (LBH) Surya NTT, Anditya Benu SH menegaskan bahwa terkait pinjam meminjam dan sudah ada itikad baik mengembalikan baik sedikit maupun banyak tidak dapat dibawa keranah pidana hanya dapat dibawa keranah perdata hal ini disebabkan karena sudah ada itikad baik dari peminjam.
Terkait masalah yang menimpa Dicson, menurut Andtya hubungan Hukumnya ada baik-baik saja dengan dilihat adanya kwitasi dan kesepakatan pembayaran sampai dengan juli 2021. (*tim)


