MEHARANEWS.ONLINE- Kupang,- Penasaran dengan keberadaan pakaian bekas yang diperdagangkan di sejumlah wailayah di Kota Kupang, Kamis
(15/10) tim wartawan melakukan investigasi di salah satu pusat perdangangan pakaian bekas atau Rombengan (RB) di Jalan kenari dekat
Pasar Kasih Naikoten I kota Kupang, tepatnya di area halaman bekas rumah dinas Pendidikan dan kebudayaan Propinsi NTT yang telah
diputihkan.
Hasil penulusaran tim di lokasi ditemukan fakta ternyata pakaian bekas yang diperdagangkan bermerk luar negeri, padahal sesuai
regulasi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan Impor pakaian Bekas, dengan kata lain pakaian bekas bermerk impor dilarang diperdagangkan di Indonesia.
Namun entah dari mana asal pakaian tersebut dan kenapa bisa beredar bebas di masyarakat serta lepas pengawasan dari pihak-pihak terkait akan tetapi faktanya bahwa pakaian bekas yang di perjual/belikan saat ini rata-rata bermerk luar negeri.
Pakaian bekas yang di perjual/belikan tersebut pun memiliki harga yang cukup bervariatif mulai dari Rp. 25.000 - Rp. 65.000/potongnya.
Sungguh murah dan sangat terjangkau sehingga bisnis pakaian bekas ini memang masih merupakan salah satu primadona di Kota Kupang.
Namun jika dikaji dari aspek kesehatan pakaian bekas ini tentulah tidak aman bagi masyarakat konsumen, itu di karenakan pakaian bekas tersebut bisa saja terdapat sejumlah koloni bakteri maupun jamur yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P & K) Propinsi NTT, Linus Lusi dihubungi wartawan terkait aset pemerintah propinsi NTT yang saat ini dijadikan tempat bisnis pakaian bekas menjelaskan bahwa rumah-rumah yang sebelumnya dihuni oleh pejabat teras kanwil
Pindidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT telah diputihkan.
"Regulasi tertentu sejak tahun 1990an dan menjadi milik yang bersangkutan terkait dengan kondisi rumah tersebut untuk saat ini bila
tak berpenghuni lagi maka kami akan menyurati ahli waris agar merenovasi dan membersikannya kembali, agar terlihat indah dan asri," jelas Linus Lusi Via pesan WhatsApp kepada tim wartawan.
Ketika ditanya apakah area rumah dinas yang diputihkan itu bisa dijadikan tempat bisnis pakaian bekas, Linus menjelaskan kalau tidak
difungsikan pemerintah dengan kewenangan yang ada akan mencermati dan ambil langkah lanjutan, karena Pemprov masih membutuhkan. (*tim)
"ditelantarkan kami bergerak," tutup linus via WA.(*tim)


